
SEPUTAR MALUKU, bentengmaluku.com – (Kota Ambon) – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Maluku mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta pemenuhan hak-hak anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Ambon, menyusul ditemukannya sejumlah catatan evaluasi saat kunjungan kerja dan inspeksi lapangan.
Dalam kunjungan pengawasan tersebut, Perwakilan Ombudsman Maluku melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas hunian, pemenuhan gizi, layanan kesehatan, sarana pendidikan, serta mekanisme pengaduan masyarakat di lingkungan LPKA Ambon. Meskipun menyambut baik keterbukaan dan transparansi jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Ombudsman memberikan beberapa rekomendasi perbaikan krusial—di antaranya optimalisasi standar pelayanan minimum, peningkatan sarana pendukung kegiatan vokasional anak, serta penguatan pengawasan internal guna mencegah potensi maladministrasi maupun pelanggaran hak anak. Pihak manajemen LPKA Kelas IIA Ambon menyambut positif masukan tersebut dan berkomitmen segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan demi mewujudkan zona integritas pelayanan publik yang inklusif dan ramah anak.
Langkah pengawasan independen ini menjadi bagian penting dalam mendorong pembenahan tata kelola lembaga pemasyarakatan dan pemenuhan hak asasi manusia di wilayah Indonesia Timur.
(Es/ Putri Anjani – bentengmaluku.com)

