
SEPUTAR MALUKU, bentengmaluku.com – (Ambon) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Ambon melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap pengiriman sebanyak 10,12 ton komoditas pertanian yang akan didistribusikan menuju Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Pemeriksaan karantina antaria/domestik tersebut meliputi tindakan fisik dan keabsahan dokumen administrasi guna memastikan komoditas segar—seperti sayuran, buah-buahan, serta bahan pangan segar asal tumbuhan—bebas dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Kepala BKHIT Maluku menjelaskan bahwa pengawasan rutin di lini pelabuhan ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan dan mutu komoditas yang dilalulintaskan antarwilayah di Kepulauan Maluku, sekaligus mendukung kelancaran rantai pasok pangan serta ketahanan pangan wilayah industri Halmahera Tengah.
Setelah seluruh sampel komoditas dinyatakan sehat dan memenuhi standar keamanan pangan, pejabat karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT-9) sebagai syarat sah lalu lintas perdagangan domestik antarprovinsi.
(rr/ Putri Anjani – bentengmaluku.com)

