
SEPUTAR MALUKU, bentengmaluku.com – (Ambon) Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyelidik merampungkan ekspose hasil penyelidikan pada Senin (26/10/2026). Berdasarkan ekspose itu, tim menemukan adanya peristiwa pidana yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi—yang di antaranya terindikasi dari penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta ketidaksesuaian realisasi belanja anggaran. Saat ini, fokus penyidik adalah mengumpulkan bukti-bukti tambahan secara intensif guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka.
(es/ Tya – bentengmaluku.com)

