
NASIONAL, bentengmaluku.com – (DKI Jakarta) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah mematangkan regulasi baru terkait mekanisme evaluasi pembelajaran yang menghapus pola “otomatis naik kelas” bagi siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai tahun ajaran 2027.
Kebijakan ini dirancang untuk mengembalikan standar capaian kompetensi dasar dan tingkat literasi-numerasi siswa, sehingga kenaikan tingkat benar-benar didasarkan pada ketuntasan akademik serta kedisiplinan belajar. Kemendikdasmen menegaskan bahwa aturan tidak otomatis naik kelas ini nantinya akan berlaku secara mengikat dan serentak bagi seluruh satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta di seluruh Indonesia. Pemerintah saat ini tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP), petunjuk teknis penilaian, serta kerangka remedial terstruktur agar proses evaluasi berjalan adil, objektif, dan tidak merugikan hak tumbuh kembang anak.
Penerapan kembali mekanisme evaluasi berbasis capaian kriteria ini diharapkan dapat meningkatkan mutu lulusan sekolah serta mengembalikan motivasi belajar dan kualitas pendidikan nasional secara berkelanjutan.
(es/ Putri Anjani – bentengmaluku.com)

