POLITIK & HUKUM, bentengmaluku.com- Dalam perjalanan karirnya sebagai Advokat, Bung Lex berhasil menangani berbagai kasus besar dengan prinsip-prinsip yang teguh yaitu keyakinan, kejujuran, ketulusan, dan keikhlasan.
Meski dihadapkan pada kasus-kasus besar yang tampaknya sulit dimenangkan, Alexander Waas alias Bung Lex selalu mampu mengatasi tantangan dengan keyakinan dan kepercayaan diri yang kuat. Selain itu Bung Lex sangat meyakini bahwa Tuhan akan selalu menyerati dan memampukannya.
Contoh nyata dari keberhasilan Bung Lex adalah Kecintaan Bunglex dalam membantu masyarakat, serta kepedulian sosial membawanya ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Masyarakat Adat Mimika pada tahun 2020. Dalam perkara gugatan tata usaha negara melawan Kementerian ATR/BPN, Bung Lex berhasil memenangkan sengketa tanah dan properti seluas kurang lebih 60 hektar senilai 1,2 triliun Rupiah. Kemenangan ini diperolehnya baik ditingkat pertama sampai dengan ditingkat kasasi.
Dengan berbekal pengalaman berorganisasi dan sebagai seorang advokat, serta juga memiliki akses luas ke pemerintah pusat dan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, sehingga sangat menguntungkan bagi kemajuan Kota Ambon kedepannya. Saat ini Alexander Waas alias Bung Lex mencalonkan diri menjadi Calon Walikota Ambon periode 2024-2029Â (timbunglexwalikotaambon, id/ bentengmaluku.com)