
NASIONAL, bentengmaluku.com – (DKI Jakarta) Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan atas gugatan perkara pengujian syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan amar putusan menolak seluruh permohonan pemohon (Denny Indrayana dkk.) mengenai tuntutan diskualifikasi.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Konstitusi memaparkan dua sisi fakta hukum: di satu sisi, MK membenarkan secara faktual bahwa Gibran tidak menempuh jalur pendidikan SMA formal di dalam negeri sehingga tidak memiliki lembar Ijazah SMA nasional. Namun di sisi lain, MK menilai dokumen kelulusan program Insearch dari University of Technology Sydney (UTS Insearch), Australia, yang telah mendapatkan surat keputusan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), secara sah memenuhi kualifikasi derajat pendidikan menengah atas yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pemilu.
Atas dasar legalitas penyetaraan resmi kementerian tersebut, MK menetapkan bahwa penetapan pendaftaran dan pencalonan Gibran oleh KPU RI adalah sah menurut hukum, sehingga tuntutan pembatalan maupun diskualifikasi tidak dapat dikabulkan.
Putusan final dan mengikat (final and binding) dari Mahkamah Konstitusi ini secara resmi mengakhiri polemik keabsahan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta memberikan kepastian hukum tata negara yang mengikat seluruh pihak.
(rr/ Putri Anjani – bentengmaluku.com)

