
SEPUTAR MALUKU, bentengmaluku.com – (Ambon) Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon melarang keras aktivitas pembakaran sampah secara terbuka oleh warga setelah pemantauan kualitas udara menunjukkan kadar ozon ( ) di udara ambien Kota Ambon melonjak hingga , melampaui Baku Mutu Udara Ambien nasional yang ditetapkan sebesar .
Kepala DLHP Kota Ambon menjelaskan bahwa lonjakan kadar ozon permukaan tanah (ground-level ozone) tersebut dipicu oleh kombinasi maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa titik pulau Ambon serta tingginya intensitas sinar matahari dan suhu udara kering selama musim kemarau. Gas polutan hasil pembakaran sampah dan emisi kendaraan bereaksi secara fotokimia dengan radiasi matahari, yang pada konsentrasi tinggi dapat memicu gangguan pernapasan, iritasi mata, hingga Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada masyarakat.
Guna menekan polusi udara, DLHP menginstruksikan jajaran RT/RW dan pihak kecamatan untuk memperketat pengawasan, melarang pembakaran sampah maupun lahan, serta mendorong warga mengoptimalkan pemilahan sampah organik dan anorganik.
Langkah tegas ini diambil guna memulihkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Ambon agar kembali berada pada level sehat dan aman bagi kesehatan publik.
(es/ Putri Anjani – bentengmaluku.com)

