
SEPUTAR MALUKU, bentengmaluku.com – (Ambon Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Buru Selatan pada PT Bipolo Gidin tahun anggaran 2016–2020.
Dalam agenda pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil dan memeriksa saksi berinisial FM selaku pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pohon Pule yang berlokasi di Jalan Soabali, Ambon. Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, menjelaskan bahwa saksi dicecar puluhan pertanyaan seputar transaksi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), mekanisme pembayaran, serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT Bipolo Gidin. Pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan, memperjelas konstruksi hukum perkara, serta menelusuri aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara dalam proyek pengelolaan Perusda tersebut.
(es/ Tya – bentengmaluku.com)

